Polsek Banjarmasin Barat – Salah satu narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Teluk Dalam diduga telah terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
RR alias II (21) narapidana dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menghuni di Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam Blok C itu nekad menyimpan sabu sebanyak 5 paket kecil.
Dari hasil informasi yang didapat oleh tim redaksi Humas Polresta Banjarmasin, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K mengungkapkan penanganan RR alias II tersebut dimana berawal dari adanya laporan salah satu petugas LP Teluk Dalam Banjarmasin, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki – laki yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah menerima laporan, kami langsung beranjak ke LP Teluk Dalam Banjarmasin, Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin siang (15/1/2018)”
Jajarannya berhasil mengamankan seorang laki – laki beserta barang buktinya dan saat itu juga tersangka kami bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna diproses hukum lebih lanjut, tambahnya.
“Alhamdulilah,,, kami sangat terbantu dalam pemberantasan narkoba di wilayah kota Banjarmasin yang telah dilakukan oleh pihak Lapas, semoga kedepan kerja sama kami dapat mewujudkan kinerja yang lebih baik lagi, ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”