HUMAS POLRESTA BANJARMASIN.Sebanyak 25 jeriken berisikan 929 liter minyak tanah subsidi dari
Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang rencananya akan dijual kepada
pengecer di kawasan Banjarmasin berhasil disita anggota Polsekta
Banjarmasin Utara, Selain menyita ratusan liter minyak tanah, petugas juga mengamankan 4
unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut minyak tanah. Polisi
juga mengamankan 4 orang pengendara pelakunya. Mereka ditangkap ketika
melintas di kawasan Jln Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
Pelaku
yang diamankan adalah Ahmad Hasibuan (31) warga Kapuas, Kalteng,
Kamarudin (28) warga Jln Dharma Budi RT 9, Pemurus Luar, Banjarmasin
Timur, M Fahmi (26) warga Jln Sari Pulau RT 2, Kapuas, Kalteng, dan M
Rafi’I (20) warga Jln Rama RT 39, Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.keempat pelaku ini ditangkap karena dicurigai
membawa minyak tanah bersubsidi tanpa surat izin. Modusnya, setiap
pengendara membawa minimal 6 jeriken dengan isi 200 liter. Para pelaku
diciduk petugas ketika sedang beriring-iringan melintas di kawasan Jln
Sultan Adam.
Minyak tanah subsidi tersebut dijual di Kapuas
dengan harga sekitar Rp6 ribu hingga Rp7 ribu, dan dijual lagi ke
Banjarmasin dengan harga Rp8 ribu hingga Rp9 ribu. Hasibuan mengaku
hanya disuruh mengantarkan minyak tanah milik Fahmi ke kawasan Jln Gatot
Subroto dan diberi ongkos ojek Rp100 ribu. Sementara Fahmi mengaku
minyak tanah tersebut akan dijual kepada pengecer di kawasan
Banjarmasin.Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda
M Rusdi membenarkan pihaknya mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan
BBM beserta barang buktinya. “Pelaku kita jerat dengan pasal 53 jo pasal
55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara
Penyelewengan minyak tanah bersubsidi di gagalkan
Pos-pos Terbaru
Berita
Informasi
Berita