Pengedar narkotika di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian karena membawa sembilan paket sabu-sabu.
“Saat itu kami sedang ‘hunting’ dan melihat pelaku di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan kemudian kami geledah dan ditemukan barang bukti sembilan paket sabu-aabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono .
Iptu ganef mengatakan, penangkapan terhadap pengedar yang sudah menjadi target operasi itu dilakukan pada Jumat (26/7) malam, sekitar pukul 18.20 WITA.
Pelaku diketahui bernama Hariadi alias Yadi (31) warga Jalan Gerilya RT 18 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Iptu Ganef mengatakan, untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket siap edar itu ditemukan petugas di kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai pelaku saat itu.
Sembilan paket sabu-sabu itu telah diakui oleh pelaku adalah miliknya, sehingga saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun dan nampak pasrah.
“Berhubung ditemukan barang bukti sabu-sabu, maka tersangka beserta barang bukti kami giring ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Hasil penyidikan sementara Yadi statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) junto 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.