pengedar sabu dibekuk petugas


Berdalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, Fahmi (24) dan Aulia
Rahman alias Gepeng (27)  dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin
karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di dua
tempat yang berbeda.Fahmi dibekuk ketika tengah bertransaksi di
Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman RT 10 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah dikembangkan anggota kembali menangkap  Gepeng di rumahnya di
Jalan 9 Oktober,  Komplek 500 RT 8 No 48 Kelurahan Pekauman, Kecamatan
Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian
mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota langsung turun kelapangan
melakukan penyelidikan.
Fahmi yang hanya mengenyam pendidikan
sampai kelas tiga SMP ini mengatakan, barang tersebut diperolehnya dari
Gepeng dengan harga perpaket Rp250 ribu. Ketika akan bertransaksi,
dirinya tidak mengetahui kalau sedang diintai oleh sejumlah anggota.
“Saya
membeli barang dari gepeng keuntungan Rp 50 ribu per paketnya,” ujarnya
sembari mengatakan mengenal Gepeng karena sering membeli chip poker di
internet.
Sedangkan Gepeng mengaku  mendapatkan sabu dari seseorang
bernama Dony yang tidak diketahui alamat pastinya. Dia mengaku, sudah
melakoni profesi ini setahun lalu. Pekerjaan tersebut dilakukannya
karena desakan ekonomi, untuk menghidupi istri dan dua orang anaknya
yang masih kecil. “Sudah satu tahun ini berjualan sabu, karena desakan
ekonomi,” jelasnya.
Pria yang pernah ditangkap pada tahun 2006 kasus
pencurian ini mengatakan, dirinya ditangkap ketika sedang berada
didalam rumah, barang bukti disembunyikan didalam sebuah kotak rokok
yang diletakkan di atas meja.Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin
Kompol Christian Rony melalui Iptu Novilia Andreas membenarkan telah
mengamankan dua orang pelaku. Dari tangan keduanya anggota berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa  sabu sebanyak 3 paket.
Kanit mengatakan, untuk Fahmi dikenakan pasal 114 ayat 1 sedangkan Gepeng dikenakan pasal 114 dan 112 UU narkotika.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top