Pengedar Obat Daftar G tanpa izin ditangkap


Pada hari Minggu Tanggal 21 Juli 2013, Anggota
Sat Sabhara melaksanakan Pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat
Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Hariyono MT
sekitar jam 22.00 Wita berhasil mengamankan 1 ( orang ) yang kedapatan memiliki
dan menjual obat daftar G berbagai jenis tanpa izin dari dinas
kesehatan serta 1 ( satu ) bilah sajam jenis pisau TKP Pasar Cempaka
dekat Harum manis.
Barang bukti :
– Obat DESTRO 2300 butir
– Obat DESITAP 2460 butir
– Obat SOMADRIL 9 keping, 6 butir.
– Obat ZENIT 6 butir
– 1 Bilah sajam jenis pisau
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polresta Banjarmasin
dan diserahkan ke keSatuan Reskrim dan Narkoba Polresta Banjarmasin guna
proses lebih lanjut.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top