H.S alias Saudy (38) warga Jalan Pekapuran B Laut, Gang Nangka RT 15, Kelurahan Pekapuran Laut, Kota Banjarmasin, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi akibat perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika, Jumat (16/8) Lalu.
Pelaksana Harian, Kasat Reserse Narkoba, Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi,SH, S.Ik, MH melalui Kanit Idik II, Ipda Jody Dharma, Selasa (20/8) mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pertama di Jalan A Yani Km 6,5 tepatnya di Komplek Citra Garden, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan pengembangan kasus perkara sebelumnya, diperoleh informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika, di TKP,” terang Ipda Jody
Sebelumnya, pelaku sudah diikuti oleh petugas saat melintas di kawasan Terminal Km 6, sesampainya di TKP terlihat tersangka ingin melakukan transaksi narkotika.
“Melihat pelaku ingin melakukan transaksi, segera kami lakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” ucap Ipda Jody.
Dari hasil penggeledahan, didapati dua paket sabu-sabu siap edar, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dilakukan penggeledahan kembali dirumah tersangka.
“Sesampainya di TKP kedua yaitu rumah tersangka, kembali kami temukan 12 paket yang diduga sabu beserta 19 butir ekstasi warna biru bentuk tulip,” Ipda Jody
Disebutkannya, total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita 14 paket sabu seberat 61,40 Gram serta 19 butir ekstasi.
“Kini pelaku bersama barang bukti haramnya digelandang ke Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Ipda Jody
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.