Aksi pencurian yang dilakukan Rustam alias Utam (26) terbilang unik.
Meski tak bisa mengendarai sepeda motor, bujangan ini nekat mencuri
sepeda motor. Menariknya, pelaku bukannya mengendarainya, tapi
malah membawa hingga ratusan meter dari rumah korban. Sepeda motor yang
dicuri warga Jln Alalak Selatan RT 2 No 75, Banjarmasin Utara, itu
adalah Suzuki Shogun dengan Nopol DA 4810 JP milik Siswanto (23), warga
Jln HKSN Komplek Herlina RT 21, Banjarmasin Utara.
pelaku berhasil ditangkap setelah salah seorang penjaga
malam di kawasan Jln Alalak Utara RT 3 curiga melihat pelaku membawa
sepeda motor tanpa dikendarai dan meletakkan di semak-semak.Aksi
pelaku ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Utara dan
ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat
laporan pencurian sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor yang
ditemukan di semak-semak, petugas langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku di rumahnya.
Kepada petugas, Utam mengakui semua
perbuatannya. Ia melakukan pencurian tersebut karena ingin membeli radio
tape dan membeli solar buat klotok orang tuanya. “Waktu saya curi
sepeda motor itu diletakkan tanpa dikunci stang,” ujar pria yang pernah
ditangkap karena kasus penjambretan ini.Setelah berhasil dicuri,
sepeda motor itu dibawanya tanpa dikendarai karena ia tak bisa
mengendarai sepeda motor. “Kalau pakai sepeda pancal saya bisa, tapi
kalau mengendarai sepeda motor saya tidak bisa karena takut tertabrak,
Jika berhasil, sambungnya, sepeda motor itu hendak dijual
kepada salah seorang warga di Tamban seharga Rp2 juta. “Rencanannya
uangnya akan dibelikan radio tape dan solar untuk klotok bapak saya,”
imbuhnya.Kapolsekta Banjarmasin Utara kompol Budhi Santoso
melalui Kanit Reskrim Ipda M Rusdi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap
setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari
korban. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”