BANJARMASIN- Beredar APK atau Link ETLE Sat Lantas Polresta Banjarmasin yang menyasar ke nomer whatsapp masyarakat.
Guna menghindari aksi kejahatan yang berkedok pengiriman APK atau Link penilangan ETLE itu.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol. M Taufiq Qurahman S.I.K. mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan terkait penilangan ETLE melalui Link atau Apk E Tilang, Selasa (11/9/2023).
“Pemberitahuan dikirimkan melalui expedisi logistik berbentuk surat resmi,” jelasnya.
Lanjut Kasat Lantas, menyebutkan nanti para pelanggar akan diberitahukan melalui pesan singkat SMS bukan dari Whatsapp.
Ia himbau kepada masyarakat, untuk tidak menekan Link atau Apk yang mengatas namakan Surat E Tilang Digital dan segera menghapus pesan itu yang dikirim dari pihak tidak bertanggung jawab,
“Link/ APK itu bukan dari pihak Kepolisian,” tegas Kasat Lantas.
Ia juga menyarankan kepada pelanggar, apabila menerima surat ETLE atau pesan singkat harap menghubungi call centel ETLE Sat Lantas Polresta Banjarmasin dinomer 0813-4923-5282.
Atau bisa koordinasi secara langsung datang ke Sat lantas Polresta Banjarmasin di bagian Unit Tilang (Gakkum) Penegakan Hukum