Malu diserang dan dipukuli di depan isteri, Syahrani alias Esah (25)
balas dendam dengan mendatangi rumah orang yang memukulinya hingga babak
belur. Pelaku datang bersama dengan 4 orang temannya, Sabtu (28/4)
subuh sekitar pukul 03.30 Wita. Rumah yang didatangi pelaku adalah
rumah milik Anang (29), warga jalan Sungai Andai Gg Awang Rt 27,
Banjarmasin Utara. Selain melakukan pengrusakan terhadap rumah Anang,
pelaku juga berusaha membakar rumah Anang dengan menyiramkan premium ke
dalam rumah korban.
Akibat kejadian itu, warga yang tinggal di
kawasan jalan Sungai Andai langsung heboh dan berusaha memadamkan api
yang sudah membakar kasur.Setelah merusak kaca depan dengan melemparinya
pakai batu serta membakar rumah Anang, pelaku langsung kabur ketika
melihat puluhan warga berdatangan ke rumah Anang. Untungnya, api
yang sempat berkobar di dalam rumah berhasil dipadamkan warga. Usai
kejadian tersebut, anggota Polsekta Banjarmasin Utara yang mengetahui
pelakunya Anang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Anang di
rumahnya.
Dari pengakuan Syahrani, ia dendam dengan Anang karena
memukulinya di depan isterinya waktu melintas di kawasan Jln Sungai
Andai, tepatnya di dekat Jembatan Sungai Andai. Ketika sedang asik
mengendarai sepeda motor, Anang meneriakinya dan menyuruhnya berhenti.
“Tiba-tiba
Anang mengajak saya berkelahi dan langsung memukulinya hingga babak
belur. Saya tak tahu kenapa tiba-tiba Anang memukuli saya,” ujarnya
warga jalan Trans Kalimantan Komplek Terantang RT 1, Kecamatan
Mandastana, Kabupaten Batola.
Waktu itu, lanjutnya, ia tak melawan
dan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia kemudian menceritakan
kejadian yang dialaminya kepada teman dan keluarganya. Mendapat dukungan
dari teman dan keluarganya, ia kemudian kembali mendatangi rumah Anang
setelah mempersenjatai diri dengan parang serta membawa premium.
“Setibanya
di rumah Anang, saya menggedor pintu tapi tidak dibukai. Kesal, saya
kemudian melempar kaca depan rumah Anang dengan batu, kemudian menyiram
premium ke dalam rumah dan menyulutnya dengan korek api,Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Budhi Santoso
membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembakaran
terhadap rumah Anang.
“Perbuatan pelaku dikenakan pasal 187 KUHP
tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau
banjir maka diancam 12 tahun penjara,