pelangsir solar di bekuk


Setelah kurang lebih sebulan diintai karena dicurigai melakukan
pelangsiran solar,  Narsono (34), warga jalan Melati Rt 2, Karang Intan,
Kabupaten Banjar akhirnya ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Utara.
Pelaku diciduk di kawasan jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran,
Banjarmasin Utara. Selain
mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah jeriken berisikan 30
liter solar dan sebuah tangki yang dimodifikasi menjadi jok mobil
berisikan 200 liter solar.
menurut keterangan tersangka ratusan liter solar
tersebut dibeli pelaku di SPBU di kawasan jalan Belitung, Banjarmasin
Barat. Rencananya, solar subsidi tersebut mau dibawa ke kawasan Handil
Bakti, Batola untuk dijual kepada penimbun.Kapolsekta Banjarmasin
Utara Kompol Budhi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil
penyelidikan petugas di lapangan yang sudah lama mencurigai mobil Isuzu
Fanther dengan nopol KT 1631 BT yang membeli solar dalam jumlah besar.
“Pelaku merupakan TO (target operasi) kita,” kata Kapolsekta Banjarmasin timur
Diungkapkannya,
ratusan solar tersebut dibeli pada satu SPBU saja. “Dalam waktu dekat
kami akan memanggil operator dan pengelola SPBU di Belitung untuk
dimintai keterangan terkait penjualan solar subsidi yang melebihi
kapasitas yang sudah ditentukan pemerintah daerah,”Padahal,
lanjut Kapolsekta Banjarmasin uatara aturan gubernur sudah jelas bahwa untuk kendaraan roda 4
dibatasi pembelian solar sebanyak Rp150 dan roda 6 dibatasi Rp250 ribu.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 53 jo pasal 55 UU No 22 Tahun 2011
tentang Migas. Ancaman hukum sekitar 5 tahun penjara,”

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top