Polresta Banjarmasin : Menyesal selalu datang belakangan. Itu pula yang diungkapkan Mujahidin. Pria berusia 46 tahun yang bermukim di Jalan Kuin Utara RT 3, Banjarmasin Utara ini harus menginap di tahanan Polsek Banjarmasin Utara karena mengendarkan pil koplo.
Meski berat meninggalkan anak dan istrinya, namun ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Padahal selama ini yang menjadi tulang punggung keluargaa hanya dirinya. Sementara istrinya hanya di rumah mengurus anak. “Menyesal sekali sudah terjerumus, kasihan anak dan istri di rumah,” ucapnya lirih.
Kepada petugas, Mujahidin mengaku sampai nekat mengedarkan pil koplo karena pekerjaannya sebagai pelangsir minyak tanah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga. “Sudah sekitar tiga bulan menjual obat daftar G ini,” akunya.
Menurutnya, setiap kotak keuntungan yang didapat kalau ditotal bisa mencapai Rp800 ribu. Tapi barang tersebut bukan hanya dijualnya saja, tetapi juga digunakan sendiri. Jadi keuntungannya tidak begitu maksimal. “Terkadang saya konsumsi sendiri,” katanya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Madyo Pranowo mengatakan tertangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Setelah melakukan penyelidikan. Aparat langsung melakukan penggerebakan di rumah Mujahidin, Rabu (14/3) malam.
Hasil penggerebakan, petugas menemukan sebanyak 41 butir pil koplo. Selain itu turut disita uang tunai senilai Rp1.952.000, diduga uang hasil transaksi.
Sumber : ( http://kalsel.prokal.co/read/news/14208-pelangsir-minyak-nyambi-jual-obat-daftar-g-diciduk.html )