M Takdir alias Anang (29) dan Suria (27) tak menyangka kalau aksi
pengeroyokan yang dilakukannya terhadap Amat, warga jalan Trans
Kalimantan Komplek Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola,
akhirnya meninggal dunia karena luka akibat terkena benda tumpul di
kepalanya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kakak beradik ini
kemudian diciduk anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, di rumahnya
di jalan Sungai Andai Gg Awang Rt 27, Banjarmasin Utara, Sabtu (28/4)
pagi.
peristiwa pengeroyokan yang
mengakibatkan tewasnya Amat ini terjadi di depan rumah kedua pelaku,
Sabtu (28/4) subuh sekitar pukul 04.00 Wita. Kronologisnya, sebelum
terjadi aksi pengeroyokan, Anang dan Syahrani, sepupu korban, terlibat
masalah gara-gara isteri Anang diajak istri Syahrani ke tempat hiburan
malam (THM).Sepulang dari THM, Anang melihat istrinya bersama
dengan Syahrani dan istri Syahrani di kawasan Jembatan Sungai Andai.
Anang kemudian mengejar Syahrani dan langsung memukul.
Usai kejadian
pemukulan tersebut, Syahrani pulang ke rumahnya. Tak beberapa lama, ia
datang kembali bersama dengan Amat serta tiga orang teman lainnya dan
mencari Anang.
Setibanya di rumah Anang, Syahrani mengamuk dan
membakar rumah Anang. Melihat kejadian itu, Anang keluar rumah bersama
dengan Suria (adik Anang) dan menyerang Syahrani. Karena terdesak,
Syahrani kabur bersama dengan teman-temannya.Naasnya, Amat yang
tertinggal di depan rumah Anang akhirnya menjadi sasaran kekesalan Anang
dan Suria.Waktu kebakaran terjadi warga langsung heboh. Melihat warga
berdatangan, Syahrani kabur dan Amat yang tertinggal. Amat kemudian
kami pukuli dengan menggunakan kayu dan besi,Kejadian
itu kemudian dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. Oleh petugas,
korban yang sudah tak sadarkan diri ini dilarikan ke RS Ansari Saleh.
Karena lukanya yang parah, korban dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Setelah beberapa saat dirawat, Amat akhirnya meninggal dunia.
Kapolsekta
Banjarmasin Utara Kompol Budhi Santoso mengatakan, penganiayaan yang
dilakukan Anang dan Suria ini ada kaitannya dengan aksi pembakaran yang
dilakukan Syahrani di rumah Anang.
“Masalahnya sama, yakni Anang
kesal istrinya diajak dugem oleh isteri Syahrani sehingga terjadi
pemukulan terhadap Syahrani,Selanjutnya, kata Kapolsekta banjarmasin utara
pada malam itu juga Syahrani balas dendam dengan mendatangi dan membakar
rumah Anang. Anang yang juga korban penganiayaan sekaligus pelaku
pembakaran ini datang bersama dengan Amat (korban).Usai melakukan
pembakaran, Syahrani pergi sedangkan Amat tertinggal di depan rumah
Anang dan dipukuli ke dua pelaku,” bebernya yang menuturkan kedua pelaku
dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan
meninggal dunia dengan ancaman hukuman sekitar 25 tahun