Nekat Menjual Zenith Tanpa Izin, Wanita Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah

Jajaran kepolisian
Polsek Banjarmasin Tengah menggagalkan peredaran obat tanpa izin jenis
Dextro dan Zenith di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Seorang wanita dengan
inisial SI alias AL (31) warga jalan Simpang Sudimampir II Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran Polsek
Banjarmasin Tengah lantaran kedapatan menjual obat dextro dan zenith.

Wanita ini
digerebek unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah saat berada dirumahnya untuk menunggu sang pembeli, Kamis (10/8/2017) malam sekitar jam 19.00 Wita.

“Berawal dari
informasi masyarakat bahwa di TKP sering terlihat pelaku bertransaksi,
kemudian pihak kami menanggapi laporan tersebut dan melakukan
penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kami berhasil
menangkap pelaku dan barang bukti berupa 410
(empat ratus sepuluh) butir obat yang diduga Dextro, 1 (satu) butir obat
jenis Zenith, dan uang tunai sejumlah Rp126.000,- (seratus
dua puluh enam ribu rupiah) hasil dari penjualan,” ungkap
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni M. S.T.K.

Saat ini pemilik obat
jenis Zenith masih diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah. Beberapa
saksi juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. “Dia
kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,” berkata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top