Nekad Edarkan Obat Terlarang, Polisi Sita Sebanyak 25.000 Butir Carnophen Dari Tangan Tersangka

Polresta Banjarmasin – Lima orang pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Carnophen dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba, Kamis pagi (8/3/2018).
“Kami membekuk kelima tersangka itu disaat mau menjalankan aksinya dalam mengedarkan obat terlarang tersebut”, kata Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kegiatan mereka (tersangka) sangat meresahkan warga sekitar, “Ada beberapa laporan dari masyarakat disana yang telah kami dapatkan”, ungkapnya.
Dalam penanganannya, pihak kami sempat melakukan penyelidikan, setelah berada dilokasi kami menemukan aktifitas yang mecurigakan, tuturnya.
Kelima tersangka ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba saat berada di Jalan Jahri Saleh Komp. Perum Kenangan Indah Rt.10 No.7A, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari hasil tangkapannya Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Obat Carnophen (Zenith) sebanyak 25.000 butir, ungkapnya lagi.
Masing – masing tersangka berinisial Si alias Wi (62) warga Sungai Jingah Kota Banjarmasin, Ri alias Mi (38) warga Sungai Jingah Kota Banjarmasin, Hh alias Hi (23) warga Sungai Jingah Kota Banjarmasin, MS alias An alias Tg (21) warga Antasan Kecil Timur Kota Banjarmasin dan RA alias Da (23) warga Antasan Kecil Timur Kota Banjarmasin.
Sementara kelima tersangka beserta barang buktinya kami amankan di mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top