Jajaran kepolisian Polsek Banjarmasin Utara telah mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam jenis belati tanpa ijin izin.
Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Utara KOMPOL Purbo Raharjo, seorang pria dengan inisial RE (20) warga Gambut itu, ditangkap saat jajarannya melaksanakan patroli cipta kondisi.
“Pihak kami melihat gelagat dari tersangka yang sangat mencurigakan, setelah kami lakukan pemeriksaa, tersangka saat itu membawa senjata tajam tanpa ada surat ijinnya”, tambahnya.
Lelaki itu diamankan Polisi di jalan Brigjen H. Hasan Basri Rt.- tepatnya di depan Gedung Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (6/11/2017) sekitar jam 10.00 WITA, ungkapnya.
“Penangkapan yang kami lakukan mendapatkan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis belati dengan ukuran kurang lebih 23 cm lengkap dengan kumpangnya”, kata KOMPOL Purbo Raharjo.
“Saat ini pemilik senjata tajam tersebut kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut”, tambahnya lagi. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”