Polresta Banjarmasin – Satuan Resnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada diwilayah hukum Polresta Banjarmasin, Rabu (7/2/2018).
Dalam penanganan kasus itu, Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki – laki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu – sabu, kata Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya berupa Narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 35 paket siap edar”, ungkap Kasat Resnarkoba.
Tersangka berinisial WS alias Wa (31) warga Pelambuan, Kota Banjarmasin tidak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh pihak kami, terkait TKP penangkapan saat itu di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di Gang Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pungkas Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Dia (tersangka) saat itu bertransaksi menjual sabu-sabu kepada pembeli yang keburu kabur”, ujarnya.
Hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berkat dari sebuah informasi keresahan masyarakat yang telah diberikan kepada kami, tambahnya.
Sementara itu, tersangka bersama barang bukti kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (ehg/rs/dok.satnkb)
“Humas Polresta Banjarmasin”