Polresta Banjarmasin – Benar – benar nekat wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Banjarmasin.
Aksi yang dijalankan wanita tersebut berhasil dipatahkan oleh jajaran Satuan Resnarkoba, saat dimana warga setempat merasa resah dengan tindakan yang dilakukannya.
Informasi yang didapat bahwa menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan penangkapan yang dilakukkan jajarannya terhadap tersangka tersebut berawal dari sebuah laporan masyarakat.
“Memang sebelumnya kami ada mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil kami ringkus bersama barang buktinya”, ucapnya.
Sementara diketahui tersangka berinisial Li alias Si (45) warga Pekauman kota Banajrmasin, sedangkan barang bukti yang kami dapatkan dari tangan IRT tersebut berupa Narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat 0,40 gram, pungkasnya.
Terkait penanganan yang dilakukan jajarannya saat itu, Kamis (22/2/2018) tersangka ditangkap saat berada dipingir jalan yang diduga sedang menunggu pembeli tepatnya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kata Kasat Resnarkoba.
Ditambahkan lagi, tersangka beserta barang bukti sementara kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”