Polresta Banjarmasin – Sebanyak 6 paket Sabu – sabu siap edar berhasil diamankan jajaran Satuan Resnarkoba, Senin sore (19/2/2018).
Dari keterangan Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, jajaran kami berhasil menggagalkan tindakan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika diwilayah kota Banjarmasin.
“Tersangka berinisial MN alias Uh (41) warga Pelambuan, yang kami amankan diduga mengedarkan sabu, itu merupakan hasil dari informasi masyarakat atas tindakan tersangka yang sangat meresahkan”, ungkapnya.
Sementara lokasi penangkapan yang dilakukan pihak kami saat itu ditempat persembunyian tersangka tepatnya di Jalan Ujung Murung Rt. 09 Rw. 02, Kelurahan Kertak Baru Hulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pungkasnya.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka berupa 6 paket Sabu – sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut”, katanya.
Ditambahkan lagi, terkait penanganan terhadap tersangka dan barang bukti sementara kami amankan dulu di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”