walaupun umur nya masih belia RA (14), Bocah warga warga Jalan Pangeran
Antasari Banjarmasin Tengah RT 9 No 103 ini nekad mencuri kendaraan
sepupunya sendiri, Khairiyah (16).Pencurian Mio hitam DA 6293 AY, tahun
2008, dilakukan seorang diri ketika kondisi rumah (di warung makan)sunyi
senyap.Tamatan SD kelas IV itu diketahui melakukan pencongkelan pintu
warung
makan di rumah ketika motor itu diletakkan di dapur rumah korban.
Khairiyah tak memberi ampun, malah si bocah RA, (14) yang diketaui
mengunakan kendaraan itu ketika melintas langsung dicegat, dan keluarga
menghubungi Polisi.atas kejadian tersebut akhirnya RA di jebloskan
ketahanan POlresta Banjarmasin,pelaku di jerat pasal 367 KUHP tentang
pencurian dalam keluarga