Polresta Banjarmasin – Tim Khusus Bekantan Polresta Banjarmasin kembali mendapatkan penghargaaan atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus yang dinilai cukup besar.
Menurut keterangan Waka Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Herditrianto, S.I.K yang pada saat itu mewakili Kapolresta Banjarmasin dalam menghadiri acara penyerahan penghargaan dari BPom Banjarmasin, mengungkapkan ada 10 personel Timsus Bekantan yang menerima penghargaan hari itu, Senin (16/10/2017) sekitar jam 08.00 Wita.
Penyerahan penghargaan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala BBPOM Banjarmasin bapak Drs Sapari APT. M.Kes, di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin (BBPOM) jalan Brigjen H. Hasan Basri No.40, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Tim Bekantan Polresta Banjarmasin bersama Tim BBPOM di Banjarmasin dalam mengungkap dan mengamankan obat tanpa ijin edar (daftar G) dan obat yang sering disalahgunakan berjumlah 11.717.560 butir dengan rincian berupa Carnophen sebanyak 7.020.000 butir, Trihexyphenidyl 4.229.000 butir, Tramadol 149.600 butir dan obat kedaluarsa Seledryl sebanyak 318.960 butir dengan nilai ekonomi kurang lebih 43,6 M yang dilaksanakan pada tanggal 5 September 2017 lalu”, kata Kepala BBPOM Banjarmasin.
Sesi terakhir dalam penyerahan penghargaan Kepala BBPOM didampingi Waka Polresta Banjarmasin bersama para pegawai BBPOM dan personel Timsus Bekantan melakukan foto bersama serta memberikan komitmen Ayo…Dukung dan Sukseskan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Cinta Indonesia Tolak Penyalahgunaan Obat. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”