Mantap, Kurun Waktu Satu Minggu Polisi Sita 223,99 Gram Sabu Dan 298 Butir Extacy

Banjarmasin – Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Drs. Sumarto, M.Si, menggelar Konfrensi Pers hasil ungkap Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Saat dimulainya kegiatan di Ruang Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (24/4/2018) sekitar jam 14.30 Wita, Kapolresta Banjarmasin didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, SH., S.I.K., M.I.K, Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol H. M. Uskiansyah, SE, Kasi Propam, Iptu S. Fahri, SE dan Kasubag Humas, Iptu Moh. Irkamni.

“Konfrensi Pers kali ini terkait keberhasilan jajarannya dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Banjarmasin” kata Kapolresta Banjarmasin.
Dihadapan para rekanan wartawan, Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan, “Kami telah menghadirkan empat tersangka beserta barang buktinya siang ini”.
Dari keempat tersangka tersebut yakni Hi Alias Ti, Ai alias An, Rh, dan Fi, sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu Narkoba jenis Sabu – sabu sebanyak 223,99 gram dan 298 butir Extasi/Inex.

“Penangkapan ini berawal dari kerja keras personel kami dalam melakukan penyelidikan intensif dari berdasarkan sejumlah informasi masyarakat yang diterima”, katanya.
Terkait lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, Kapolresta Banjarmasin mengatakan lagi, ada 3 TKP saat jajarannya melakukan penanganan terhadap tersangka yang pertama penanganan dari Sat Resnarkoba membekuk Hi Alias Ti dan Ai alias An berlokasi di Jalan Guntung Manggis Komp. Graha Eka Faksi, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, disana pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Sabu – sabu dari tangan tersangka sebanyak 20 paket dengan berat 82,99 gram, Selasa (17/4/2018).
Lanjutnya, sedangkan penanganan yang kedua ini dari Polsek Banjarmasin Timur melalui Unit Reskrimnya,  dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil membekuk Rh dan Fi. Proses penangkapan bermula dari Rh saat berada di Jalan Pekapuran A Gang Abadi, Rt. 15 Rw.02 No.58, Kelurahan Karang Mekar kecamatan Banjarmasin Timur setelah dikembangkan, jajarannya kembali berhasil mengungkap Fi di Jalan Pekapuran A Gang Abadi, Rt. 15 Rw.02 No.75, Kelurahan Karang Mekar kecamatan Banjarmasin Timur. Dari penanganannya tersebut Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menyita Sabu – Sabu seberat 141 gram dan 298 butir Pil Extacy/Ineks, Senin (23/4/2018), pungkas Kapolresta Banjarmasin.

Ditambahkannya lagi, keberhasilan jajarannya untuk pengungkapan kasus ini terhitung dalam kurun waktu 1 minggu dari tanggal 17 April 2018 sampai dengan 24 April 2018, tuturnya.
Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Drs. Sumarto, M.Si, mengungkapkan lagi, meraka (tersangka) kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Sub 132 ayat (1) UU. Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top