Polresta Banjarmasin : 54 ( Lima Puluh Empat ) orang diamankan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) Satuan Polretsa Banjarmasin dalam bentuk Razia Penyakit Masyarakat Senin (2/9 ) malam.

Dari 54 ( Lima Puluh Empat ) orang yang di amankan, delapan perempuan diduga terlibat prostitusi online diamanakan di sejumlah penginapan dan hotel melati , selain itu petugas juga mendapati sembilan pasangan di luar nikah di dalam kamar hotel.
Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Drs. Sumarto, M,Si melalui Kompol Halasan Sirait mengatakan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) Satuan Polretsa Banjarmasin dalam bentuk Razia Penyakit Masyarakat di lakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Banjarmasin.

untuk semua yang terjaring saat pelaksanaan razia pekat tersebut termasuk semua pasangan di luar nikah itu langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Banjarmasin termasuk delapan perempuan yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online untuk di lakukan pendataan dan pembinaan.
” Untuk kedelapan remaja perempuan yang kami amankan saat di kamar hotel sendirian dan di duga terlibat protitusi online kami serah kan ke unit PPA Satuan reskrim Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap Kompol Sirait.

“ Sedangkan untuk yang lain baik yang tidak mempunyai KTP ataupun 9 ( sembilan ) pasangan di luar nikah yang berhasil kami amankan mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi, apabila masuk dalam unsur tindak pidana ringan maka akan kami sidangkan,” Pungkas Kompol Sirait.
Adapun tempat-tempat yang dilakukan pemeriksaan di antaranya Hotel Rajawali, Hotel Tokyo, Arjuna Bilyar , Hotel Mira dan Guest House Samudera yang semuanya terpusat di wilayah Banjarmasin Tengah.