Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin timur kembali menciduk 2 (dua) orang tersangka pelaku pidana Narkotika.
Penangkapan terhadap ke 2 ( dua ) tersangka narkotika tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda.Pengungkapan tindak pidana Narkotika ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Bantim terhadap Pelaku YR (26) pada Sabtu dini hari (07/04/2018) di Jl.A.Yani Km.4,5 depan Gg.Hidayah Kel.Karang Mekar Kec.Banjarmasin timur.
Dari tangan pelaku YR petugas menyita 2/3 butir Pil Extacy warna merah muda terbungkus plastik di dalam kotak rokok U Mild di dalam kantong celana pelaku yang diakui oleh pelaku diperoleh dari RF.
Atas pengakuan YR tersebut kemudian sore harinya petugas Unit Opsnal Polsek Banjarmasin timur dipimpim langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Timuryono berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RF ( 27 ) di Jl.Belitung darat Simpang Anem Kec.Banjarmasin barat.
Dari tangan RF (27) serta hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka ini petugas berhasil menyita 21 paket plastik klip narkotika sabu-sabu berbagai ukuran , 8 butir Pil Extacy warna merah muda , 1 buah Timbangan Digital , 1 buah Hp Nokia warna biru , 1 pak plastik Klip , 3 buah Sendok dari Sedotan Plastik dan 1 buah kotak Permen warna Hitam .
Pelaku RF mengaku bahwa 21 paket plastik klip sabu-sabu dan 8 butir Pil Extacy warna merah muda itu sebelumnya telah dibeli dari seorang bernama “AN”.
Kapolsek Banjarmasin timur Kompol HM Uskiansyah SE MM melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono mengatakan saat ini ” AN” masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur sementara untuk kedua tersangka yang telah di tangkap masing – masing YR dan RF akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.