BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin terus menggencarkan pengawasan terhadapan minuman beralkohol.
Seperti malam sebelumnya, ratusan minuman beralkohol kembali diamankan Polresta Banjarmasin dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. mengatakan ini giat di tempat yang berbeda dari malam sebelumnya.
“Minum-minuman beralkohol yang kami amankan ini karena para pihak pengelola THM tidak dapat menunjukan izin menjual minuman beralkohol, ” ungkapnya usai memimpin langsung Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Minggu (21/08/2022).
Sabana menjelaskan ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol di Kota Seribu Sungai.
Selain itu, ini salah satu upaya untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas.
“Wajib kita dilakukan pengawasan. Apabila tidak, itu bisa berpotensi sebagai penyebab timbulnya kerawanan gangguan Kamtibmas di kota ini, ” papar Kapolresta Banjamasin.
Tak hanya itu, ini sesuai dengan Program Polri Presisi guna pemeliharaan dan memberikan keamanan, kenyamanan serta menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Dari giat tersebut diamankan 39 kaleng dan 138 botol. Kemudian dari temuan itu pihak pengelola akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
“Sesuai aturan yang berlaku, jika kami temukan pelanggaran maka akan ada sanksinya, ” tegas Kapolresta Banjarmasin.