Lagi dan Lagi, Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Bekuk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Banjarmasin

Polresta Banjarmasin, Dalam rangka memasuki Operasi Antik Intan 2017 jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap dua tersangka yang terduga dalam kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Selasa (19/9/2017).

Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, mealui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan itu berinisial JH alias AH (38) Banjarmasin dan FR alias FR (18) Banjarmasin.

“Kronologisnya, pada Selasa 19 September 2017 sekira pukul 17.00 WITA, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan obat terlarang jenis Carnophen serta obat Dextro berhasil kami amankan saat dirumahnya di Jalan Pekapuran Raya Gang Keluarga Rt.23 Rw.02 No.- Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur ,” ujarnya.

“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni dua paket Sabu dengan berat Neto 0,77 gram,  Uang tunai 1.183.000,-. (satu juta seratus delapan puluh tiga rupiah), 870 (delapan ratus tujuh puluh) butir Obat Dextro dan 38 (tiga puluh delapan) Butir Obat Carnophen” tambahnya.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)

 “Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top