Polresta Banjarmasin. Instruksi pimpinan dari Kepolisian dalam pemberantasan kasus tindak kejahatan dalam penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Banjarmasin menjadi perhatian khusus dalam penanganannya.
Menyikapi hal itu jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin sebagai ujung tombak dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah kota Banjarmasin, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan dalam penyalahgunaan Narkotika.
Pengungkapan kasus itu buah hasil dari kesigapan pihaknya dalam menanggapi sebuah informasi masyarakat yang telah diberikan.
Hasil yang diungakap bagi Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (24/10/2017) sekitar jam 12.40 Wita pihaknya telah berhasil mengamanka dua orang terduga kasus Narkotika jenis Sabu. kata Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Penangkapan itu berawal dari pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di salah satu tersangka tepatnya di jalan Kramat Raya Rt. 03 No. – Kelurahan Sei. Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, pihaknya berhasil mengamankan para tersangka dengan inisialĀ IW alias TN (37) Banjarmasin danĀ MS alias SI (21) Banjarmasin dan beserta barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) paket Narkotika jenis Sabu seberat 3,7 gram”. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan, terkait penanganan tersangka beserta barang bukti saat ini mereka berada di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (ehg/rs)