Sebagai bentuk keseriusan menyikapi permasalahan pungli, Pada hari senin tanggal 09 Januari 2017 jam 09.20 Wita Telah berlangsung giat Pengukuhan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Banjarmasin dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Banjarmasin bertempat di Aula Kayuh Baimbai Kantor Pemko Banjarmasin Jl.R.E.Martadinata No.1 Kel.Kertak Baru Ilir Kota Banjarmasin.tim yang memiliki tugas intelejen,
pencegahan, penindakan dan yustisi itu dikukuhkan oleh Walikota Banjarmasin
Ibnu Sina.Pembentukan Satgas Tim saber Pungli di Kota Banjarmasin ini, untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
RI, Nomor 87 tahun 2017 tentang satuan Tugas Saber Pungli, Selanjutnya, Pemko
Banjarmasin menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK walikota Nomor 661 tahun
2016 membentuk Satgas Saber Pungli Kota Banjarmasin.Dalam kegiatan yang dihadiri oleh :
– Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina
– Ketua DPRD Kota Banjarmasin Bapak Iwan Rusmali
– Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Soediharjo,SIK,MAP
– Dandim 1007 Banjarmasin Letkol Inf Wilson Napitupulu.S.I.P
– Ketua PN Banjarmasin Bapak Edison,SH,MH
– Kajari Banjarmasin Bapak Taufik Satria Diputra, SH.
– Wakil Walikota Banjarmasin Bapak Hermansyah
– Para PJU Polresta Banjarmasin
– Para Pejabat FKPD Kota Banjarmasin
– Kepala SKPD Pemko Banjarmasin
– Para Camat dan Lurah se Kota Banjarmasin
– Jumlah yang berhadir sekitar 200 orang.
pencegahan, penindakan dan yustisi itu dikukuhkan oleh Walikota Banjarmasin
Ibnu Sina.Pembentukan Satgas Tim saber Pungli di Kota Banjarmasin ini, untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
RI, Nomor 87 tahun 2017 tentang satuan Tugas Saber Pungli, Selanjutnya, Pemko
Banjarmasin menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK walikota Nomor 661 tahun
2016 membentuk Satgas Saber Pungli Kota Banjarmasin.Dalam kegiatan yang dihadiri oleh :
– Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina
– Ketua DPRD Kota Banjarmasin Bapak Iwan Rusmali
– Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Soediharjo,SIK,MAP
– Dandim 1007 Banjarmasin Letkol Inf Wilson Napitupulu.S.I.P
– Ketua PN Banjarmasin Bapak Edison,SH,MH
– Kajari Banjarmasin Bapak Taufik Satria Diputra, SH.
– Wakil Walikota Banjarmasin Bapak Hermansyah
– Para PJU Polresta Banjarmasin
– Para Pejabat FKPD Kota Banjarmasin
– Kepala SKPD Pemko Banjarmasin
– Para Camat dan Lurah se Kota Banjarmasin
– Jumlah yang berhadir sekitar 200 orang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banjarmasin mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan
setelah pengukuhan Satgas tersebut sangat penting mengingat tugas Saber Pungli harus betul-betul
mencermati layanan publik di wilayah Kota Banjarmasin. Kegiatan yang dilakukan
Satgas saber Pungli tidak hanya sebatas lingkup jajaran Pemko Banjarmasin saja,
tetapi instansi vertikal juga akan menjadi bagian kegiatan satgas tersebut.Berdasarkan Skep Walikota Banjarmasin No.661 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Lota Banjarmasin. Adapun Susunan Tim Satgas Saber Pungli :
● 1. Penanggung Jawab :
a. Walikota Banjarmasin
b. Wakil Walikota
● 2. Wakil Penanggung Jawab 1 : Kapolresta Banjarmasin
● 3. Wakil Penanggung Jawab 2 : Kajari Kota Banjarmasin
● 4. Ketua Pelaksana :
a. Sekda Kota Bjm
b. Wakapolresta Bjm
● 5. Wakil Ketua Pelaksana 1 : Inspektur Kota Banjarmasin
● 6. Wakil Ketua Pelaksana 2 : Kasubbag Pembinaan Kejari Kota Bjm
● 7. Sekretariat :
a. Kabag Ops Polresta Bjm (Kepala Sekretariat)
b. Wakasat Reskrim Polresta Bjm (Anggota)
c. Kasiwas Polresta Bjm
d. Kanit Provost Polresta Bjm
e. Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Bjm
f. Kasubbag Perundang Undangan Setdako Bjm
g. Kasubbag Bantuan Hukum Setdako Bjm
● 8. Pokja Intelijen :
a. Kasat Intelkam Polresta Bjm (Ketua)
b. Kasi Intel Kejari Kota Bjm
c. Pasi Intel Kodim 1007/Bjm
● 9. Pokja Pencegahan :
a. Kasat Binmas Polresta Bjm
b. Kasi Datun Kejari Kota Bjm
c. Irbanwil Kota Bjm
● 10. Pokja Penindakan :
a. Kasat Reskrim Polresta Bjm
b. Kasi Pidsus Kejari Kota Bjm
c. Kasi Propam Polresta Bjm
● 11. Pokja Yustisi :
a. Kasat Sabhara Polresta Bjm
b. Kasi Pidum Kejari Bjm
c. Kasat Pol PP Bjm
● 12. Kelompok Ahli :
a. Asisten Pemerintahan Setdako Bjm
b. Kabag Hukum Setdako Bjm
c. Kasubbag Hukum Bag Sumda Polresta.Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, dalam
kegiatan sosialisasinya menjelaskan, kegiatan Pungli itu bisa disamakan dengan
tindakan gratifikasi. Dan kategori yang bisa dimasukan dalam kelompok Pungli itu,
terangnya lagi, tidak hanya yang bernominal besar, tetapi yang bernominal
kecilpun juga bisa dikategorikan Pungli. Pungli terjadi karena adanya
permintaan yang menginginkan sebuah proses kegiatan cepat selesai, contohnya
orang bersedia menambah nominal untuk membayar pembuatan SIM agar cepat
selesai.
setelah pengukuhan Satgas tersebut sangat penting mengingat tugas Saber Pungli harus betul-betul
mencermati layanan publik di wilayah Kota Banjarmasin. Kegiatan yang dilakukan
Satgas saber Pungli tidak hanya sebatas lingkup jajaran Pemko Banjarmasin saja,
tetapi instansi vertikal juga akan menjadi bagian kegiatan satgas tersebut.Berdasarkan Skep Walikota Banjarmasin No.661 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Lota Banjarmasin. Adapun Susunan Tim Satgas Saber Pungli :
● 1. Penanggung Jawab :
a. Walikota Banjarmasin
b. Wakil Walikota
● 2. Wakil Penanggung Jawab 1 : Kapolresta Banjarmasin
● 3. Wakil Penanggung Jawab 2 : Kajari Kota Banjarmasin
● 4. Ketua Pelaksana :
a. Sekda Kota Bjm
b. Wakapolresta Bjm
● 5. Wakil Ketua Pelaksana 1 : Inspektur Kota Banjarmasin
● 6. Wakil Ketua Pelaksana 2 : Kasubbag Pembinaan Kejari Kota Bjm
● 7. Sekretariat :
a. Kabag Ops Polresta Bjm (Kepala Sekretariat)
b. Wakasat Reskrim Polresta Bjm (Anggota)
c. Kasiwas Polresta Bjm
d. Kanit Provost Polresta Bjm
e. Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Bjm
f. Kasubbag Perundang Undangan Setdako Bjm
g. Kasubbag Bantuan Hukum Setdako Bjm
● 8. Pokja Intelijen :
a. Kasat Intelkam Polresta Bjm (Ketua)
b. Kasi Intel Kejari Kota Bjm
c. Pasi Intel Kodim 1007/Bjm
● 9. Pokja Pencegahan :
a. Kasat Binmas Polresta Bjm
b. Kasi Datun Kejari Kota Bjm
c. Irbanwil Kota Bjm
● 10. Pokja Penindakan :
a. Kasat Reskrim Polresta Bjm
b. Kasi Pidsus Kejari Kota Bjm
c. Kasi Propam Polresta Bjm
● 11. Pokja Yustisi :
a. Kasat Sabhara Polresta Bjm
b. Kasi Pidum Kejari Bjm
c. Kasat Pol PP Bjm
● 12. Kelompok Ahli :
a. Asisten Pemerintahan Setdako Bjm
b. Kabag Hukum Setdako Bjm
c. Kasubbag Hukum Bag Sumda Polresta.Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, dalam
kegiatan sosialisasinya menjelaskan, kegiatan Pungli itu bisa disamakan dengan
tindakan gratifikasi. Dan kategori yang bisa dimasukan dalam kelompok Pungli itu,
terangnya lagi, tidak hanya yang bernominal besar, tetapi yang bernominal
kecilpun juga bisa dikategorikan Pungli. Pungli terjadi karena adanya
permintaan yang menginginkan sebuah proses kegiatan cepat selesai, contohnya
orang bersedia menambah nominal untuk membayar pembuatan SIM agar cepat
selesai.