Konfrensi Pres : Sebanyak 163 Tabung LPG 3 Kg Disita Polresta Banjarmasin

Polresta Banjarmasin – Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P pimpin Konfrensi Pres hasil ungkap jajaran Satuan Reskrim terkait kasus tindak pidana pengangkutan, penyimpanan niaga minyak dan gas bumi tanpa dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini dalam rangka menindak lanjuti perintah langsung dari Presiden RI terkait mendukung kegiatan Satgas Bahan Pokok bagi jajaran Polda Kalsel, Jum’at pagi (9/2/2108).
Didampingi Kasat Reskrim Akp Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H dan Kasubbag Humas Iptu Moh. Irkamni, Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan, jajarannya telah berhasil menangani tindak kejahatan berupa Gas LPG 3 Kg di wilayah Kota Banjarmasin.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 163 LPG 3 Kg dari tangan tersangka. Disini ada 2 tersangka yang terlibat dalam tindak kejahatan berupa Gas LPG 3 Kg”, kata Kapolresta Banjarmasin dihadapan para rekanan wartawan saat diruang Satuan Reskrim.
Dari 2 tersangka itu yakni berinisial NB (39) warga Kintapura, Kabupaten Tanah Laut yang berperan sebagai pengangkut Gas LPG 3 Kg tanpa ijin usaha, sedangkan peran Hi alias Ki (67) warga Kuripan, kota Banjarmasin sebagai penyimpan dan niaga tanpa ijin usaha, ungkap Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.
Kapolresta Banjarmasin juga menuturkan terkait modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, “Hi alias Ki (67) membeli dan mengumpulkan gas LPG 3 Kg dari beberapa pangkalan yang ada diwilayah kota Banjarmasin dengan harga Rp. 17.000 per tabung lengkap dengan isi gasnya, setalah terkumpul banyak kemudian dijual kebeberapa calon pembeli salah satunya NB (39) dengan harga jual senilai Rp. 22.000 per tabung lengkap dengan isi gasnya”.
Sementara itu tambahnya lagi “untuk mengecoh petugas, NB (39) selalu melepas segel merah yang sudah menempel ditabung gas LPG 3 Kg sehingga terlihat tabung tersebut kosong”.
Penangkapan kedua tersangka diketahui menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin, “Lokasi penangkapan mereka (tersangka) berbeda diantaranya yang pertama NB (39) ditangkap di Jalan A. Yani Km. 6, Kecamatan Timur dengan barang bukti berupa sebuah mobil toyota hilux Nomor Polisi DA 8536 LE dan 135 tabung gas LPG 3 Kg. Sedangkan Hi alias Ki (67) ditangkap di Jalan Manggis Pasar Batuah No.103 Rt.11, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur dengan barang bukti berupa 48 tabung gas LPG 3 Kg”, pungkasnya.
Terkait pasal yang disangkakan oleh para tersangka, Kapolresta Banjarmasin menerangkan, Mereka (tersangka) terjerat pasal 53 Huruf b, huruf c, huruf d Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, tutupnya. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Informasi
Scroll to Top