Konfrensi Pres : Nekad Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Mendekam di Rutan Polresta Banjarmasin

Polresta Banjarmasin – Bertempat di ruang Satuan Reskrim pagi tadi (9/2/2018) telah digelar Konfrensi Pres tindak pidana tentang perlindungan anak.
Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P didampingi Kasat Reskrim Akp Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H dan Kasubbag Humas Iptu Moh. Irkamni pimpin kegiatan tersebut dihadapan para rekanan wartawan media cetak maupun media elektronik.
Konfrensi Pres hari ini, Kapolresta Banjarmasin menggelar hasil ungkap jajarannya dalam perkara tindak pidana tentang perlindungan anak atau pencabulan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka yang berinisial MIG alias As (40) warga Kecamatan Banjarmasin Barat telah diduga mencabuli 2 orang anak dibawah umur”, ungkap Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.
Penanganan kasus ini berdasakan atas adanya laporan orang tua salah satu dari korban pencabulan tersebut. Dengan adanya laporan yang kami dapat, kami langsung mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolresta Banjarmasin.
“Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolresta Banjarmasin, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.
Terkait modus tersangka dalam melakukan aksi terlarangnya, Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan lagi, bahwa tersangka telah melakukan pengancaman terhadap kedua korban dengan cara akan melihatkan foto mereka (korban) yang sedang merokok ke orang tua kedua korban.
Kapolresta Banjarmasin lagi mengatakan, untuk pasal yang akan disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, tutupnya. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top