BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan sempat viral dimedia sosial. Selasa, (28/01/2020) siang.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H.M. Uskiansyah, S.E. menyampaikan bahwa motif penganiayaan tersebut berawal dari saling ejek dan panas-panasan diajang balap liar, sehingga membuat Ah (19) dan DR (23) tega menghabisi koraban atas nama M Faisal (19) dan M Riduansyah (19), Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 04.30 Wita lalu.
Ditambahkan Kasat Reskrim kejadian bermula saat kedua pelaku melintas di kawasan Jalan Veteran dan bertemu dengan korban serta kawan-kawannya, lalu korban bersama kawan-kawannya mengejar dan berhasil mencegat dikawasan sekitar depan Simpang SMP 7 Banjarmasin.
Usai itu, salah satu korban langsung mengeluarkan senjata tajam dan berusaha melukai pelaku. Namun senjata tersebut berhasil direbut oleh Dani Rahman dan menusukannya kembali ke tubuh M. Faisal hingga mengakibatkan luka tusuk di bagian rusuk.
Sedangkan Ariansyah yang memang dari awal membawa pisau, langsung mengeluarkan pisau tersebut menusukannya ke tubuh Riduansyah.
Setelah melukai korbannya para pelaku langsung ambil langkah seribu, hingga akhirnya dibekuk oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur, sesaat akan berusaha melarikan diri ke Pelaihari, Senin (27/01/2020) atau hampir dua hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 junto 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mas/dok.istimewa)