Kompol Susilawati., S.H Turun Langsung Dalam Penanganan Ungkap Kasus Obat Daftar G

Jajaran kepolisian Polsek Kawasan
Pelabuhan dan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran obat
daftar G di wilayahnya, Rabu (2/8/2017) sore.

Tiga orang pelaku tersebut
berinisial J alias T (45) warga jalan Ks Tubun III gang Teratai Rt. 018 Rw. 002
kelurahan Kelayan Barat kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin, R (42)
jalan Ks tubun III gang Teratai Rt. 018 Rw. 002 kelurahan Kelayan Barat kota
Banjarmasin, dan yang terakhir K alias Y (45) jalan Teluk Kelayan Rt. 02 Rw.
kelurahan Kelayan Barat kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin.

Menurut keterangan Kapolsek KPL
Polresta Banjarmasin penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari pihaknya
melakukan pekat sekaligus patroli cipta kondisi, melihat gelagat pelaku yang
mencurigakan kami melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti
berupa obat dekstop warna biru sebanyak 44 bungkus dengan total 440 butir, obat
dextro warna kuning sebanyak 20 bungkus dengan total 200 butir, obat double L
sebanyak 1 bungkus dengan total 55 butir, dan uang tunai Rp. 604.500, hasil
dari penjualan barang bukti tersebut.

“Kejadian penggerebekan tepatnya di jalan Teluk Kelayan Rt. 001 Rw. 001 kelurahan Kelayan Barat
kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin terkait pelaku beserta barang
bukti sementara kami amankan di Mapolsek KPL Polresta Banjarmasin untuk di
lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”, berkata Kompol
Susilawati., S.H.
penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top