Polresta Banjarmasin. Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin di pimpin langsung Kasat lantas Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan KKYD ( Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) dengan melaksanakan surat menyurat dan kelangkapan bermotor roda dua lainnya sabtu malam 6 Juli 2019 di Halaman Mapolresta Banjarmasin JL A Yani Km 3,5.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak 115 pengguna kendaraan bermotor roda di lakukan penindakan dengan E tilang karena melanggar peraturan diantara nya tidak mempunyai SIM sebanyak 26 Orang, tidak membawa STNK 57 orang dan 32 Orang pelanggar yang tidak memunyai atau membawa SIM , STNK dan Kelengkapan Kendaraan yang di pakai tidak sesuai peruntukannya.

“Kegiataan tersebut di lakukan untuk mengedukasi masyarakat tertib berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, Karena faktor kecelakaan disebabkan oleh pelanggar yang tidak tertib lalu lintas atau human erorr ” Pungkas Kasat Lantas.