Polresta Banjarmasin. Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di tingkatkan dengan melaksanakan Giat Rikranmor Roda 4 di Jl.A. Yani KM 6 Banjarmasin depan Kantor Samsat 1 Banjarmasin 23 Juli 2019 Selasa Sore.
Dalam kegiatan yang di pimpin Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol. S.Ik, MH tersebut sebanyak 22 Pengemudi Mobil R4 di kenakan sangksi E tilang karena tidak bisa menunjukkan Kelengkapan Administrasi, Baik SIM maupun STNK dari Mobil yang di bawanya,

Kapolresta Banjarmasin Kombes. Drs. Sumarto, M.Si melalui Kasat Lantas, Kompol Wibowo, S.Ik, MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menekan pelanggaran bagi pengguna kendaraan bermotor.
“Semua yang terjaring kita kenakan E-tilang, rata-rata tadi pelanggaran yang ditemui adalah masalah SIM,” ujar Kasat Lantas

Ia mengharap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan ketertiban di jalan terkait surat menyurat kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya.
“Dengan kegiatan ini kita juga ingin bangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polresta dalam menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas,” Lanjut Kasat Lantas.
“Dan kegiatan bertujuan meningkatkan Tingkat Kepatuhan dan Kesadaran Bagi Pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu rambu pengatur ketertiban berlalu lintas terutama Mobil sehingga keselamatan menjadi tujuan utama ” Pungkas Kasat lantas.