Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut Banjarmasin telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat berbahaya jenis Carnophen yang telah di cabut izinnya.
Penangkapan berawal dari tersangaka berinisial ALN (37) saat personel dari unit reskrim Polsek KPL sedang melakukan patroli di kawasan pelabuhan, melihat gelagat tersangka mencurigakan dengan sigap para personel itu melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan personel mendapati 6 butir obat berbahaya yang diduga carnophen dibalik saku celana milik tersangka.
Di saat bersamaan personel unit reskrim melakukan pengembangan mengenai asal usul obat itu, dari hasil introgasi yang didapat tersangka ALN membeberkan bahwa obat tersebut milik tersangka JNI alias JNI (32) warga jalan Sutoyo S Kerokan Rt. 027 Rw. 001 Kelurhan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Susilawati, S.H menerangkan, personel kami menangkap tersangka JNI alias JNI saat berada dirumahnya dan mendapati sejumlah barang bukti berupa 53 butir obat berbahaya yang di duga Carnophen/zenith serta uang hasil penjualan obat tersebut sekitar Rp. 347.000,-
“Saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja personel dilapangan, kerja keras mereka dalam pemberantasan obat berbahaya maupun narkotika merupakan langkah utama untuk mewujudkan Polri yang promoter” kata Kapolsek berhijab itu.
Kompol Susilawati, S.H menambahkan, terkait lokasi penangkapan pelaku JNI alias JNI tepatnya di jalan Sutoyo S Kerokan Rt. 027 Rw. 001 Kelurhan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Jum’at (25/8/2017) sekitar jam 17.00 Wita.
“Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek KPL Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya.
penulis : herjani_kpl
editor : wawan
publish : rial