Jajaran Polsek Banjarmasin Timur, mengamankan satu orang lagi pelaku atas
kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku itu atas nama EKS als EG (34). Personel yang dibawah Komando Komisaris Polisi Dese
Yulianti., S.H., M.A.P telah menangkap pelaku tersebut atas dari pengembangan kasus sebelumnya.
kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku itu atas nama EKS als EG (34). Personel yang dibawah Komando Komisaris Polisi Dese
Yulianti., S.H., M.A.P telah menangkap pelaku tersebut atas dari pengembangan kasus sebelumnya.
Berawal saat personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur telah mengamankan ML, WDC dan FR,
Sabtu (29/7/2017) dini hari sekitar jam 01.30 wita.
Sabtu (29/7/2017) dini hari sekitar jam 01.30 wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur menambahkan, berbekal informasi itu, pihaknya
menindak lanjuti dalam penangkapan EKS als EG di kediamannya jalan Pramuka Komplek Semanda 6 gang 2 No. 01 Rt. 20 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Sabtu (29/072017) pagi sekitar jam 09.00 wita. EKS als EG kebetulan
berstatus pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintah.
menindak lanjuti dalam penangkapan EKS als EG di kediamannya jalan Pramuka Komplek Semanda 6 gang 2 No. 01 Rt. 20 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Sabtu (29/072017) pagi sekitar jam 09.00 wita. EKS als EG kebetulan
berstatus pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintah.
“Saat
penggerebekan, kami menemukan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari
botol obat, satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu, sebuah kompor Alkohol, satu buah Plastik klip kecil berisi kristal sabu-sabu, dan tiga buah plastik klip berisi sisa sabu-sabu” berkata Kapolsek Banjarmasin Timur.
penggerebekan, kami menemukan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari
botol obat, satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu, sebuah kompor Alkohol, satu buah Plastik klip kecil berisi kristal sabu-sabu, dan tiga buah plastik klip berisi sisa sabu-sabu” berkata Kapolsek Banjarmasin Timur.
“Atas kasus
tersebut pelaku kami sangkakan dengan Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana 4 tahun
penjara dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk di proses lebih lanjut,” berkata Kapolsek Banjarmasin Timur.
tersebut pelaku kami sangkakan dengan Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana 4 tahun
penjara dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk di proses lebih lanjut,” berkata Kapolsek Banjarmasin Timur.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan