POLRESTA BANJARMASIN– Pada hari Selasa 01 Agustus 2017, Press Release
Kepolisian Resor Kota Banjarmasin melalui Polsek Banjarmasin Barat mengungkap kasus tindak
pidana kejahatan komplotan Pencurian Bermotor (Curanmor) yang terdiri
dari lima sindikat berbeda. Dari lima pelaku, dua diantaranya
diduga sebagai pemetik (Pencuri) dan tiga lainnya diduga sebagai
penadah.
Pada pelaksanaan press release Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut dan di hadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Ade Paparihi., S.H., S.I.K., M.H, Kapolsek Banjarmasin Barat Komisaris Polisi Indra Prihartono., S.I.K, Kasubah Humas Iptu Eny Erliany, Iptu Saifuddin Sahri., SE, serta rekanan Wartawan media cetak dan elektronik.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P
mengatakan, Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka pelaku
Curanmor yang masing masing berinisial, MA (23) warga jalan Tatah Layap Rt. 1 kecamatan Tatah Makmur kabupaten Banjar, BAS (23) warga jalan Km 7 gang Al- Munawarah Rt.21 kecamatan Kertak Hanyar kabupaten
Banjar, dan tiga orang pelaku penadah
berinisial, AR (21) warga Desa Taibah Raya jalan Keramat Tatah Ibak kecamatan Tatah Makmur kabupaten Banjar, RN dan HI semuanya diciduk dalam kurun satu hari.
Kapolresta Banjarmasin menerangkan bahwa menurut keterangan dari hasil introgasi sementara kelima tersangka ini ternyata merupakan sindikat yang sudah memulai aksinya sekitar 5 bulan yang lalu, dalam kurun waktu tersebut para tersangka sudah menggasak 13 unit sepeda motor di daerah yang berbeda.
“Untuk hasil curiannya para tersangka menjual kepada pelaku AR (21) selaku pena
dah, hasil curian tersebut dijual AR (21) melalui media sosial Facebook, BBM, dan OLX dan Pasar Kasbah Banjarmasin”,berkata Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, “Awalnya kita berhasil mengungkap pelaku penadah dari hasil dasar laporan masyarakat LP/168/VII/2017/KALIMANTAN SELATAN/PORESTA BANJARMASIN/POLSEK BANJARMASIN BARAT, tanggal 29 Juli 2017 kemudian pihak Polsek Banjarmasin Barat mengembangkan kasus tersebut dan berhasil kita ungkap hingga ke pelaku pencurian”.
Pelaku Penadah AR (21) di tangkap saat melakukan transaksi jual beli motor di pinggir jalan tepatnya di Seberang Pasar Kindai Limpuar kabupaten Banjar, sedangkan para pelaku pencurian pihaknya berhasil mengungkap di tempat yang berbeda, pelaku pertama atas nama MA (23) ditangkap di kediamannya jalan Tatah Layap Rt. 1 kecamatan Tatah Makmur kabupaten Banjar dan pelaku kedua atas nama BAS (23) ditangkap di jalan Km 7 gang Al- Munawarah Rt.21 kecamatan Kertak Hanyar kabupaten
Banjar, Senin (31/072017), berkata Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P saat memimpin press release.
Kapolresta Banjarmasin juga mengungkapkan “dari hasil penangkapan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor yang diantaranya satu unit Yamaha Jupiter Z, tiga unit Honda Beat, dan satu unit Suzuki Satria 120”.
Adapun modus para pelaku pencurian untuk menjalankan aksinya mereka melakukan hunting (pemantauan) terhadap sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontaknya tertinggal.
“Para tersangka ini, semuanya juga sehari hari berprofesi sebagai pekerja serabutan.”
“Atas pengungkapan dan penangkapan pelaku Curanmor, kami
menyangkakan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Tujuh
tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan
ancaman maksimal Empat tahun kurungan penjara”.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama Kapolresta Banjarmasin juga merilis hasil ungkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dalam pengungkapan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.
Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P menerangkan bahwa jajarannya berhasil mengamankan empat pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman berinisial AN alias AH, SH alias IL, HE alias AN, dan MA alias AF.
” Pihaknya mengamankan empat pelaku tersebut lantaran adanya laporan masyarakat LP / B / 446 / VII / 2017 / KALSEL / RESTA BJM, tanggal 28 Juli 2017. Kejadian tersebut berawal dari keresahan korban terkait adanya pemasangan spanduk oleh para pelaku di toko milik saudara H. Syaiful yang disewa oleh korban, spanduk tersebut bertuliskan ” DISEWAKAN YANG TIDAK BERKEPENTINGAN HUBUNGI NO. 085389895377 (AH)” serta ada perkataan dari pelaku kepada korban bahwa akan mengajak berkelahi dan akan memukuli korban serta apabila korban ingin menggunakan toko tersebut harus membayarkan uang tunggakan / sewa sebesar Rp. 77.000.000, – (tujuh puluh tujuh juta rupiah)”. berkata Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, para pelaku ini sudah dua kali mendatangi korban di toko serta melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di toko serta pengancaman dengan senjata tajam jenis keris kepada sang korban.
Adapun modus dari para pelaku yaitu mengaku diberi kewenangan oleh saudara H. Syaiful yang seolah olah sebagai pemilik hak terhadap toko tersebut dan korban dipaksa untuk membayar uang sewa.
Pihaknya saat ini masih mencari keberadaan saudara H. Syaiful yang mengaku sebagai pemilik toko tersebut, berkata Kapolresta Banjarmasin.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua buah spanduk dan sebilah senjata tajam jenis keris” ungkap Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banajarmasin menambahkan lagi, sementara para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk diproses hukum lebih lanjut, dan memintai sejumlah saksi.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan