Kakek pengedar sabu ditangkap

Anggota
Satuan
Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang kakek
pengedar sabu dengan berpura-pura menjadi pembeli
barang haram tersebut.Penangakapan itu bermula dari laporan masyarakat
yang melaporkan bahwa tersangka HK merupakan pengedar di wilayah
Bajarmasin Barat dan sering menjula sabu kepada yang memesannya,Pelaku
yang bernama HK(54) ditangkap saat menjual sabu kepada anggota yang
sedang menyamar di rumahnya di jalan belitung darat Bajarmasin.pelaku
ditangkap dengan barang bukti satu paket
narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram. Sedangkan harga per paket Rp250
ribu.Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Noryono mengatakan
Pelaku akan dikenakan pasal UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 dengan
ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,untuk proses hukum lebih lanjut
Tersangka berserta barang bukti diamankan di Rutan Polresta Banjarmasin.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top