Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2017 jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap seorang tersangka yang terduga dalam kasus Perjudian jenis Togel / Kupu, Rabu (29/11/2017).
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi., S.H., S.I.K., M.H, menyebutkan, tersangka yang diamankan itu berinisial MAR (49) warga Banjarmasin.
“Kronologisnya, pada hari Rabu 29 Nopember 2017 sekira pukul 17.30 WITA, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan saat didepan warung Kawan tepatnya Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya.
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni sebuah Handphone merk Nokia yang berisikan angka tebakan serta Uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan judi Togel,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Rekrim Polresta Banjarmasin. (ehg/rs/dok.jd).
“Humas Polresta Banjarmasin”