Jual Sabu, Sepasang Suami Isteri Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil meringkus pasangan suami isteri yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Banjarmasin, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, “Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berawal mendapat informasi dari  masyarakat bahwa ada sepasang suami isteri menjual narkotika jenis sabu-sabu, menindak lanjuti informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemantauan, begitu melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan, Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Terang Kasat Resnarkoba.

“Para tersangka itu berinisial Yn alias Is (28) warga Batola dan NH alias Hi (34) warga Batola”, ungkapnya.

Mereka (tersangka) berhasil kami tangkap saat berada di salah satu tempat makan yang bermukim di Jalan Gatot subroto, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sedangkan barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka berupa Narkotika jenis sabu dengan berat 28,82 gram, katanya.

Terkait penanganan mereka (tersangka) beserta barang buktinya sementara ini kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan proseh hukum lebih lanjut, tambahnya. (ehg/rs)

“Humas Polresta Banjarmasin”

 

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top