Jajaran kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah menggagalkan peredaran obat tanpa izin jenis Zenith di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Seorang pria dengan inisial AS alias AL (35) warga jalan Sungai Mesa Rt. 10 No. 46 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Tengah lantaran kedapatan menjual obat zenith.
Lelaki serabutan ini digerebek Polisi saat nongkrong menunggu sang pembeli tepatnya di jalan Niaga Pasar Cempaka Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah beserta anggotanya, Rabu (9/8/2017) sore sekitar jam 17.00 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terlihat pelaku bertransaksi, kemudian pihak kami menanggapi laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kami berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa 16 box (1600 butir),” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K.
Saat ini pemilik obat jenis Zenith masih diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. “Dia kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,” berkata Kapolsek Utara.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan