Jaringan Narkoba asal Aceh di Bongkar

 
Bertempat
di ruang Rupatama Polresta Banjarmasin tanggal 01 Mei 2013 Kalimantan
Selatan dilaksanakan press release penangkapan tersangka pengedar
Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 55 gram yang mana
Sabu – sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh dengan dua tersangka
Muhammad Syahrial alias Rial (36) warga Jln Sungai Miai Dalam,
Banjarmasin Utara dan Salman warga Jln Trans Kalimantan, km 18, Batola.

Keduanya adalah jaringan pengedar antar provinsi yang berhasil dibekuk
Unit II Satnarkoba Polresta Banjarmasin, di kawasan Jln Trans Kalimantan
Km 18, Batola, Minggu (28/4) pukul 21.00 Wita.
Keduanya diringkus pada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.
Rial (36) ditangkap di tepi Jln Trans Kalimantan km 18, Batola saat
sedang bertransaksi dengan seorang pembeli. Petugas menemukan barang
bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas curiga kalau pelaku masih
menyimpan sabu disuatu tempat. Setelah dikembangkan Rial mengaku kalau
barang tersebut adalah milik Salman.
Petugas langsung menuju rumah Salman yang letaknya tidak jauh dari
lokasi penangkapan pertama. Benar saja ketika dilakukan penggeledahan
didalam rumah pelaku, petugas lagi-lagi menemukan 25 gram sabu. Dengan
barang bukti yang ditemukan keduanya langsung digelandang ke Polresta
Banjarmasin untuk menjalani proses selanjutnya.
Menurut keterangan Salman, barang tersebut diperoleh dari seorang
rekannya berinisial SSY yang bermukim di Aceh. Dirinya sudah beberapa
kali mendapat kiriman darinya. Setiap kali berhasil menjual, ia mendapat
upah Rp500 ribu per kantong.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono yang didampingi Kasat
Narkoba Kompol Efrizal dan Kasubag Humas Ipda Mahmuda mengungkapkan
keberhasilan anggotanya meringkus kedua setelah melakukan penyelidikan
dan penyidikan dilapangan

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top