Lelaki Paruh Baya Nekat Edarkan Zenith Diwilayah Hukum Polsek Banjarmasin Utara

 

Jajaran unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dibawah Komando Komisaris Polisi Purbo Raharjo, mengamankan seseorang atas kepemilikan obat Carnophen (Zenith) yang izinnya telah dicabut, Sabtu (12/8/2017).

Kapolsek Banjarmasin Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Arya Wijaya S.T.K, menerangkan berawal saat personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melaksanakan giat patroli cipta kondisi sekitar jam 17.00 WITA, melihat tersangka berinisial AN (52) warga jalan Sungai Jingah Rt. 04 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pihak kami mendapati obat Carnophen (Zenith) tersebut di didalam rumah tersangka tepatnya dibawah meja jualan”, berkata Kanit Reskrim.

Ipda Arya Wijaya S.T.K menambahakan, tersangka beserta barang bukti berupa 54 Butir Obat Jenis Carnophen/Zenith dan Uang Tunai Rp. 2.321.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) hasil dari penjualan obat tersebut telah kami amankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut terkait atas kasus tersebut tersangka kami sangkakan dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,”.

penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan 

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top