Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah Giat Press Release Ungkap Kasus

Polresta Banjarmasin, Rabu tanggal 27 September 2017 sekitar pukul 13.30 Wita, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Medianto melaksanakan Press Release terkait keberhasilan jajaran Polsek Banjarmasin Tengah dalam pengungkapan kasus.

Adapun Ungkap kasus yang di Release ke media cetak dan media elektronik :
–  2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang (Pasal 244 sub 245 kuhp)
–  1 (satu) orang yang diduga melanggar Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.(Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan)
– 1 (satu) orang yang diduga melanggar Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.(Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan)

Adapun Barang Bukti yang telah diamankan diantaranya :
– 4 (empat) lembar uang pecahan Rp100.000,- palsu dengan nomor seri PAQ353701, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,- palsu dengan nomor seri AAU519860
– 2000 (dua ribu) butir obat jenis Carnophen (Zenith)
– 916 (sembilan ratus enam belas) butir obat jenis Carnophen (Zenith), Uang tunai sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan

Berkaitan dengan hal tersebut Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah akan terus melakukan pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran obat – obat terlarang ataupun Narkoba yang ada di Kecamatan Banjarmasin Tengah sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi obat – obat terlarang ataupun narkoba serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang berkaitan dengan obat – obat terlarang ataupun Narkoba.

” Humas Polsek Banjarmasin Tengah “

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top