BANJARMASIN-Live Talkshow bertajuk Perwali 68 Tahun 2020, Ikhtiar
Protokol Kesehatan yang berlangsung di studio I TVRI Kalimantan Selatan,
Minggu (13/09/2020)
Dalam kegiatan tersebut Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menjadi menjadi salah
satu pembicara pada acara banua bicara.
Dikesempatan
tersebut Wakapolresta Banjarmasin menyampaikan bahwa tujuan dari
pelaksanaan penegakan hukum Protokol kesehatan yang telah diatur dalam
Perwali nomor 68 tahun 2020 gunanya untuk menekan dan memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 dikota seribu sungai.

“Jika sebelumnya zona merah sebanyak 52, alhamdulillah sekarang hanya ada 4 zona merah di kota seribu sungai dan ini merupakan buah hasil dari kedisiplinan masyarakat yang telah mendukung dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan baik, ” ucapnya.
Ia
juga menyampaikan dari hasil perubahan yang telah diraih ini juga tidak
terlepas dari Program Kampung Tangguh Banua yang digalakan oleh
Pihaknya bersama TNI dan pemerintah kota Banjarmasin serta didukung oleh
peran serta masyarakat.
“Guna terus menjaga zona hijau, maka
pihaknya kedepan akan melibatkan basis komunitas ditengah masyarakat
dimasing-masing kelurahan guna mengedukasi, mengingatkan dan mengawasi
orang-orang yang akan melanggar aturan Protokol Kesehatan, ” jelas
Wakapolresta Banjarmasin.
Selain itu ia juga menambahkan guna
mencegah munculnya klaster baru ditempat-tempat usaha maka pihaknya
secara bersama-sama terus mengingatkan agar turut berperan serta mendukung apa yang
telah diprogramkan oleh pemerintah yang tentunya juga mengedukasi para
pengunjung untuk menerapkan Protokol Kesehatan.
“Bagi yang
mengindahkan terkait aturan yang ada tentunya akan berhadapan sanksi,
jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak mengetahuinya karena hal ini
sudah kita sosialisasikan secara masif diseluruh tempat usaha dikota
Banjarmasin, ” tuturnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Walikota Banjarmasin Bapak H. Ibnu Sina dan Kasdim 1007/Bjm Letkol Inf Suhardi Aji Sriwijayanto, S.E.