Intai Peredaran Obat Zenith, Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin Berhasil Ungkap Tersangka Pengedar

Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin bersama Jajaran unit Reskrim
Polsek Banjarmasin Utara berhasil
meringkus seseorang atas kepemilikan obat Carnophen (Zenith) yang
izinnya telah dicabut, Selasa (15/8/2017).

Kapolsek Banjarmasin
Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Arya Wijaya
S.T.K, menerangkan berawal saat tim gabungan mendapati laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terlihat tersangka melakukan transaksi jual beli yang diduga obat zenith. 

“Setelah dilakukan
pengintaian tersangka berinisial AK (25) warag jalan Sultan Adam Gang Rahmat  Rt.
15 No. 32  Kelurahan Sultan Adam Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,  pihak tim gabungan langsung menyergap tersangka saat melakukan transaksi” berkata Kanit
Reskrim.

Ipda Arya Wijaya S.T.K
menambahakan, tersangka beserta barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) Butir Obat Jenis Carbophen/Zenith dan Uang Tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat tersebut telah
kami amankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk dilakukan
pengembangan dan proses hukum lebih lanjut terkait atas kasus tersebut
tersangka kami sangkakan dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,”.

penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Informasi
Scroll to Top