Polresta Banjarmasin. Bertempat di Halaman mako Polresta Banjarmasin dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S, SIK, MAP pada hari selasa tanggal 11 April 2017 pukul 09.30 Wita telah dilaksanakan Upacara PTDH untuk anggota Polresta Banjarmasin. Berdasarkan Surat Keputusan kapolda Kalsel Nomor : Kep / 61 / III / 2017 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 31 maret 2017 anggota Polri yang bernama Slamet Pranyoto Pangkat Aiptu Nrp 66120381 Jabatan Bati Sium Polresta Banjarmasin karena melanggar pasal 14 (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.
karena sudah di lakukan pemanggilan dengan surat resmi dan di datangi ke rumah nya untuk pemberitahuan apel PTDH yang bersangkutan tetap tidak datang akhirnya apel PTDH di lakukan tanpa ada nya kedatangan Aiptu Slamet Pranyoto. Kapolresta Banjarmasin mengatakan bahwa sangat di sayangkan bahwa saat kepemimpinan nya akhirnya melakukan apel PTDH kepada anggotanya, tetapi ini harus dilakukan untuk menegakkan peraturan dan disiplin, Kapolresta Banjarmasin kembali mengatakan agar kejadian ini jangang terulang lagi , kita harus selalu tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat , sekecil apapun pelanggaran akan mendapatkan tindakan dari Pimpinan apalagi sudah melakukan tindakan disersi selama 30 hari tanpa keterangan karena dengan tindakana tersebut akan mencoreng citra Polri.