Gelar Patroli Cipta kondisi, Jajaran Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Tiga Penyalahgunaan Narkotika.

Jajaran Polsek Banjarmasin Timur, mengamankan tiga orang atas
kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku itu atas nama FRC alias F, WDC dan ML. Personel yang dibawah Komando Komisaris Polisi Dese Yulianti., S.H., M.A.P telah menangkap ketiga pelaku di dua tempat berbeda.
Berawal saat personel unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan giat patroli cipta kondisi, melihat kedua orang yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan.
Akhirnya dalam pemeriksaan pihaknya mendapati sabu yang terselip di dompet
FR, kejadian tersebut tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kota
Banjarmasin. Penankapan kedua pelaku itu sekitar pukul 01.30 Wita,
Sabtu pekan lalu (29/7/2017).
“Barang sabu memang miliknya dan
rekannya, WDC. Mereka beli dari ML seharga Rp 500 ribu. Dari
pengakuan tersangka, kami segera menindaklanjuti,” berkata Kapolsek
Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur menambahkan, berbekal informasi itu, pihaknya menindak lanjuti dalam penangkapan ML di kediamannya di RT 25 Gang Rama Buntu, Jalan Gatot Subroto 7,
Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur. ML dan FR kebetulan
berstatus pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah.
“Saat
penggerebekan, kami menemukan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari
botol obat, sebuah sendok sabu dari sedotan, satu pak plastik klip, dan
satu pak sedotan plastik,” berkata Kapolsek Banjarmasin Timur.
Dari hasil keterangan dari Kapolsek Banjarmasin Timur WDC tinggal di Komplek Ar Rahim, RT 26, Kelurahan Kebun Bunga,
Banjarmasin Timur; dan FR bermukim di Komplek Citra Raya
Angkasa, Blok F15, RT 22/05, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan
Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Pihaknya mengamankan
ketiga tersangka di Mapolsekta Banjarmasin Timur dan barang bukti
kejahatan berupa satu paket narkotika jenis sabu, sebuah dompet warna
hitam, bong, sendok, dan sedotan plastik.
“Atas kasus
tersebut ketiganya kami sangkakan dengan Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana 4 tahun
penjara,” berkata Kapolsek Banjarmasin Timur.
penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Scroll to Top