Gauli Pacar sampai Hamil pelajar SMP Dilaporkan ke Polisi


seorang
pelajar SMP berinisial
AI (16), warga Komplek Herlina Batu Jambrut, dilaporkan ke polisi karena
menhamili pacar nya yang juga masih berstatus pelajar SMP,Ia
dipolisikan orang tua pacarnya, Minggu (15/12) malam, karena
menghamili anaknya yang berinisial DA (13), seorang siswi VII di salah
satu SMP negeri di Banjarmasin,Dalam keterangan nya di hadapan penyidik 
AI yang baru menjalani hubungan percintaan dengan DA
sejak empat bulan lalu, kini kandas dan putus di jalan kerena orang tua
DA tidak terima anaknya dihamili hingga mengandung dua bulan.AI yang
juga masih berstatus sebagai siswa SMP swasta di
Banjarmasin harus menerima kenyataan menjalani hari-harinya di balik
jeruji.  Dalam keterangannya kepada polisi, AI mengaku sudah berpacaran
empat bulan lamanya. Keluarga dan orang tua DA bersikeras tidak mau
menerima permintaan
maaf dan menolak menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. “Saya
dibawa keluarga DA dan diadukan ke polisi karena menghamli DA,” tutur
AI kepada penyidik, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner
Juwono mengatakan,
meski melakukan hubungan intim atas suka sama suka, tapi secara hukum
hal tersebut tak berpengaruh.Dikatakannya, orang tua korban tidak terima
dengan perbuatan
asusila yang dilakukan AI. “Dalam undang-undang perlindungan perempuan
dan anak (PPA) tidak ada istilah perbuatan suka sama suka. Kasusnya
pasti diproses,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner
Juwono.AI akan dikenakan pasal  81 UU No 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. “Ancaman kurungan  maksimal 15 tahun penjara,” .

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top