Polresta Banjarmasin – Jajaran Satuan Reskrim kembali mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Sabtu sore (10/2/2018).
AJ alias Jn (22) warga Banjarmasin ini pasrah saat ditangkap tim unit Ranmor Satuan Reskrim sewaktu ditempat persembunyiannya di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Raya 2 No.73 Rt.35, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Anjar WIcaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim, Akp Ade Papa Rihi, S,H., S.I.K., M.H, mengungkapkan, penangkapan AJ alias Jn itu hasil dari adanya laporan salah satu korban yang telah melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
“Kemarin, Sabtu pagi (10/2/2018) kami menerima laporan kasus pencurian dari korban atas nama Ristina Hayati (40) warga Jalan Simpang Belitung, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat”, kata Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan serta memintai sejumlah keterangan saksi, kami langsung bergerak dan akhirnya tersangka beserta barang buktinya berhasil kami amankan, Sabtu sore (10/2/2018) tambahnya.
“Tersangka diduga telah menggambil barang milik korban berupa ranmor roda 2 jenis Honda Scoopy”, pungkasnya.
Saat ini sementara tersangka dan barang bukti kami amankan dulu di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim, Akp Ade Papa Rihi, S,H., S.I.K., M.H. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”