Polresta Banjarmasin : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kejahatan narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
“Kali ini kami mengungkap kejahatan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Kelayan A Gang Batur RT02 No 61 Kel. Murung Raya, Kec. Banjarmasin Selatan,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik, MH.
Kasat mengatakan, pengungkapan kejahatan tersebut dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (17/12) sore, sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang pengedar yang diketahui bernama Kurnain Rahman alias Nain (24) warga Jalan kelayan A Gang Batur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat ditangkap di rumahnya, pelaku ternyata menyimpan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,63 gram dan delapan paket besar sabu – sabu dengan berat keseluruhan 74,07 gram, kemudian dua lembar kantong plastik warna hitam serta satu unit timbangan digital.
“Saat ini pelaku kami amankan di Satresnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya yang diduga melakukan kejahatan narkotika,” tutur Kasat narkoba
Kompol Wahyu terus mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Naim dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku Naim memang sudah mejadi target operasi kami karena dari informasi yang kami dapat, Naim sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tempat tinggalnya,” Pungkas Kompol Wahyu Hidayat Sik, MH.